5/20/16

Cara-cara Pengendalian dan Penyelesaian Konflik Sosial

Perpusku
Loading...

Adanya perbedaan kepentingan yang berlawanan antarkelompok membuat kelompok-kelompok tersebut senantiasa dalam situasi konflik. Konflik yang merupakan gejala kemasyarakatan akan senantiasa melekat dalam kehidupan masyarakat dan tidak mungkin dilenyapkan. Konflik akan lenyap apabila masyarakat tersebut lenyap pula. Dengan demikian, yang dapat dilakukan adalah mengendalikan konflik dalam masyarakat agar tidak mengarah ke bentuk kekerasan.

Cara-cara Pengendalian dan Penyelesaian Konflik Sosial

Adapun cara-cara pengendalian konflik, antara lain sebagai berikut.
1. Konsiliasi (Conciliation)
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginankeinginan dari pihak-pihak yang mengalami konflik demi tercapainya tujuan bersama. Konsiliasi akan terwujud apabila ada peranan lembaga-lembaga tertentu dalam masyarakat. Lembaga tersebut harus berfungsi efektif sebagai pengendali konflik. Untuk itu lembaga-lembaga tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Merupakan lembaga yang bersifat otonom dengan wewenang untuk mengambil keputusan-keputusan tanpa campur tangan lembaga lain.
b. Kedudukan lembaga-lembaga tersebut dalam masyarakat bersangkutan harus bersifat monopolistis.
c. Lembaga-lembaga tersebut harus berperan sebagai pengikat kelompok yang konflik. d. Dengan demikian kelompok-kelompok konflik merasa terikat pada lembaga tersebut.
Lembaga-lembaga tersebut harus bersifat demokratis yang memberi kesempatan dan mendengarkan pendapat kedua pihak sebelum mengambil keputusan.

Namun demikian, kehadiran lembaga tersebut tidak akan berarti apa pun tanpa adanya keinginan dari pihak-pihak yang terlibat konflik untuk menyelesaikannya. Untuk itu, kelompok yang terlibat konflik harus berada dalam kondisi berikut:
a. Menyadari bahwa mereka berada dalam kondisi konflik sehingga perlu dilaksanakan prinsip-prinsip keadilan yang jujur bagi semua pihak;
b. Pengendalian konflik hanya mungkin dilakukan apabila berbagai kekuatan sosial yang saling terlibat konflik terorganisasi dengan jelas. Apabila tidak terorganisasi, pengendalian konflik hanya merupakan angan-angan.
c. Setiap kelompok yang terlibat di dalam konflik harus mematuhi aturan-aturan permainan tertentu.

2. Mediasi (Mediation)
Mediasi merupakan cara pengendalian konflik dengan jalan meminta bantuan pihak ketiga sebagai penasehat. Jadi, mediasi adalah suatu usaha kompromi yang tidak dilakukan sendiri secara langsung. Mediasi dilakukan dengan bantuan pihak ketiga yang tidak memihak. Pihak ketiga hanya mencoba mempertemukan dan mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa atas dasar itikad kopromi pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. Pihak ketiga dalam mediasi sifatnya netral. Tugas utama pihak ketiga adalah mengusahakan suatu penyelesaian secara damai. Pihak ketiga hanya sebagai penasehat dan tidak mempunyai wewenang untuk member keputusan-keputusan terhadap penyelesaian konflik. Sekalipun nasihat-nasihat pihak ketiga tersebut tidak mengikat pihak-pihak yang terlibat konflik, namun mediasi terkadang menghasilkan penyelesaian yang efektif. Hal itu karena mediasi dapat mengurangi tindakan irasional yang mungkin timbul dalam sebuah konflik.

3. Arbitrasi (Arbitration)
Arbitrasi merupakan bentuk penyelesaian konflik yang menggunakan jasa penengah. Arbitrasi adalah suatu usaha penyelesaian konflik yang dilakukan dengan bantuan pihak ketiga. Seperti halnya dalam mediasi, pihak ketiga dalam arbitrasi juga dipilih oleh pihak-pihak yang terlibat konflik. Perbedaanya jika dalam mediasi, pihak ketiga hanya mempertemukan pihak-pihak yang terlibat konflik. Sedangkan dalam arbitrasi, pihak ketiga sebagai perantara yang mempertemukan  kehendak kompromistis pihak yang terlibat konflik. Sebagai penengah, mereka menyelesaikan konflik dengan membuat keputusan-keputusan penyelesaian atas dasar ketentuan yang telah ada.

Silakan Tinggalkan Komentar Anda :