6/4/16

Lebaga Politik, Pengertian, Ciri-ciri, dan Fungsinya

Perpusku
Loading...

Di dalam setiap masyarakat, baik yang sederhana maupun yang modern, selalu terdapat lembaga politik. Lembaga politik adalah kumpulan peraturan sosial yang dibentuk  untuk mengatur hubungan kelompok orang-orang yang berkuasa (penguasa) dengan kelompok orang-orang yang dikuasainya (rakyat). Kata politik berasal dari kata Yunani, polis, yang artinya negara kota. Dalam kebudayaan masyarakat yunani kuno, negara kota merupakan pusat kegiatan politik. Masyarakat Yunani menyebut masalah-masalah yang berkenaan dengan negara kota ini dengan sebutan politheia.

Lebaga Politik, Pengertian, Ciri-ciri, dan Fungsinya

Pengertian Lembaga Politik
Bisa disebut secara sederhana, pengertian lembaga politik adalah bermacam-macam kegiatan masyarakat dalam suatu wilayah negara yang menyangkut proses-proses penentuan dan pelaksanaan kehidupan bernegara.

Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa untuk membentuk suatu negara harus ada tiga unsur berikut:
1. Rakyat (penduduk)
2. Pemerintahanan yang berdaulat
3. Wilayah yang menjadi tempat pemerintahan dan rakyatnya tinggal

Ciri-ciri Lembaga Politik
1. Terdapat suatu kelompok masyarakat yang memiliki wilayah dan telah menempati wilayah tersebut dalam waktu yang lama. Selain itu mereka juga telah memiliki norma-norma dan nilai-nilai sosial yang telah dipenuhi bersama.
2. Adanya perkumpulan politik yang dibentuk dengan sistem tertentu. Misalnya, kerajaan dan republik, yang biasanya disebut dengan "pemerintahan". Pemerintahan ini mempunyai wewenang melakukan hak dan kewajiban politiknya untuk kepentingan umum.
3. Sebagian dari individu yang merupakan penduduk di wilayah tersebut diberikan wewenang untuk melakukan tugas-tugas pemerintahan, baik dengan anjuran maupun dengan pemaksaan.
4. Hak dan kewajiban yang dimiliki suatu pemerintahan hanya berlaku dalam batas wilayah mereka saja, dan tidak berlaku di wilayah atau negara lain.

Fungsi Lembaga Politik
Lembaga politik dibuat dalam suatu masyarakat untuk memberikan aturan-aturan pada masyarakatnya agar menjadi warga negara yang baik. Selain itu lembaga politik juga berfungsi sebagai berikut.
1. Memelihara ketertiban masyarakat di dalam wilayahnya.
2. Menjaga keamanan masyarakat dari ancaman dari dalam dan luar negeri.
3. Melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Kekuasaan dan Otoritas
Dalam lembaga politik ada pihak-pihak yang memegang kekuasaan. Seseorang yang memegang kekuasaan itulah yang memegang otoritas terhadap orang lain. Otoritas adalah kemampuan yang diperoleh untuk memberikan pelayanan, sugesti, atau pemerintahan yang orang lain akan patuhi.

Max Weber dalam bukunya The Theory of Social and Economic Organization (1947), membagi otoritas yang berhubungan dengan lembaga politik menjadi tiga jenis.
1. Otoritas karismatik
Otoritas karismatik adalah otoritas yang didasarkan pada karisma atau kewibawaan seseorang.
2. Otoritas tradisional
Otoritas tradisional adalah otoritas yang didasarkan pada tradisi.
3. Otoritas legal-rasional
Otoritas ini didasarkan oleh peraturan-peraturan yang dibuat dengan sengaja atas pertimbangan yang masuk akal.

Silakan Tinggalkan Komentar Anda :