5/28/16

Pengertian dan Bentuk-bentuk Pernikahan

Loading...

Keluarga adalah satuan terkecil dari kehidupan bermasyarakat. Oleh sebab itu, keluarga mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam struktur sosial yang lebih besar. Keluarga dibentuk oleh suatu pernikahan. Apakah pengertian dari pernikahan? Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang lelaki dan perempuan dewasa sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama, hukum negara, dan adat-istiadat setempat.


Bentuk-bentuk Pernikahan
1. Dilihat dari banyaknya lelaki dan perempuan yang terlibat dalam sebuah pernikahan.
a. Monogami, yaitu pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita saja.
b. Poligami, yaitu pernikahan antara seorang pria dengan  beberapa wanita, atau seorang wanita dengan beberapa pria. Poligami dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Poligini, yaitu seorang pria menikah dengan lebih dari satu orang wanita.
- Poliandri, yaitu seorang wanita menikah dengan lebih dari satu orang pria.

2. Berdasarkan asal suami atau istri
a. Eksogami
Eksogami adalah pernikahan yang dilakukan dengan seseorang di luar lingkungannya ( di luar ras, marga, atau kelompok). Pernikahan eksogami berlangsung dalam masyarakat yang berasaskan satu garis keturunan untuk menjaga keutuhan sistem kekerabatan. Pernikahan eksogami dibagi menjadi dua, yaitu:
1) Connubium simetris, apabila pernikahan terjadi antara dua klan secara timbal balik. Pria dari klan A memilih jodoh dari klan B, sebaliknya klan B memilih jodoh dari klan A.
2) Connubium asimetris, apabila pernikahan terdiri antara klan yang hanya mempunyai satu garis keturunan, sebagai pemberi gadis atau penerima gadis yang dijadikan istri.

b. Endogami
Endogami adalah pernikahan yang dilakukan dengan seseorang yang berasal dari lingkungan sendiri. Misalnya, satu desa, satu klan, atau satu marga. Pernikahan dengan cara ini biasanya terjadi pada kesatuan masyarakat yang berasaskan garis keturunan parental untuk menjaga ikatan kekerabatan, baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah.

c. Homogami
Homogami adalah pernikahan yang terjadi antara pria dan perempuan yang berasal dari lapisan atau kedudukan sosial yang sama. Misalnya, anak-anak buruh tani akan menikah sesama anak buruh tani, anak-anak pengusaha besar akan menikah dengan anak pengusaha besar pula, dan anak tentara menikah dengan anak-anak orang yang bekerja sebagai tentara atau pekerjaan yang ada hubungannya dengan dunia militer.

d. Heterogami
Heterogami adalah pernikahan yang terjadi antara pria dan wanita dari dua keluarga yang berlainan lapisan sosialnya. Misalnya, seorang buruh pabrik menikah dengan salah satu manajer pada perusahaan tersebut.

Pola adat dimana pasangan suami-istri yang baru menikah memilih untuk menetap dikenal ada beberapa macam, yaitu sabagai berikut:
1. Patrilokal
Patrilokal adalah pasangan suami-istri bertempat tinggal di sekitar kerabat suami.
2. Matrilokal
Matrilokal adalah pasangan suami-istri bertempat tinggal di sekitar kerabat istri.
3. Bilokal
Bilokal adalah pasangan suami-istri menetap secara bergantian antara tempat kerabat suami dan kediaman kerabat istri.
4. Neolokal
Neolokal adalah adalah pasangan suami-istri bertempat tinggal di lingkungan yang baru. Bukan disekitar kerabat kedua belah pihak.
5. Avunlokal
Avunlokal adalah pasangan suami-istri bertempat tinggal di rumah saudara laki-laki ibu dari pihak suami
6. Natalokal
Natalokal adalah pasangan suami-istri tidak tinggal bersama-sama, tetapi masing-masing bertempat tinggal di daerah kelahiran masing-masing, dan hanya berkunjung untuk waktu yang relatif pendek.
7. Utrolokal
Utrolokal adalah pasangan suami-istri yang bebas menentukan tempat tinggal yang diinginkannya.

Silakan Tinggalkan Komentar Anda :