Perpusku: Ekonomi

Showing posts with label Ekonomi. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi. Show all posts

7/12/17

Pengertian & Jenis-jenis BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Apakah yang dimaksud dengan BUMN? Apa pengertian BUMN? BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan untuk menyelenggarakan suatu perusahaan.
Sebagaimana layaknya badan hukum lainnya, pendirian BUMN mempunyai maksud dan tujuan. Adapun maksud dan tujuan didirikan BUMN sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 UU BUMN adalah untuk memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan mencari keuntungan, memenuhi hajat hidup orang banyak, merintis kegiatan-kegiatan usaha, dan memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil/lemah.
Pengertian & Jenis-jenis BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Bentuk-bentuk BUMN
1. Persero (Perusahaan Perseroan)
Pengertian Persero
Perusahaan Perseroan atau yang disebut dengan Persero adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % ( lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Tujuan Persero
Maksud dan tujuan pendirian Persero berdasarkan Pasal 12 UU BUMN adalah:
a. menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
b. mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

2. Perum (Perusahaan Umum)

Pengertian Perum
Perusahaan Umum atau yang disebut dengan Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.

Tujuan Perum

Maksud dan tujuan pendirian Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

3. Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN.

2/12/17

Ciri-ciri Pasar Persaingan Sempurna

Pengertian Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna merupakan jenis pasar di mana tidak ada pelaku ekonomi yang mempunyai kekuasaan pasar (market power) terhadap harga suatu produk yang homogen. Pembeli (orang yang melakukan permintaan) maupun penjual (orang yang melakukan penawaran) tidak mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi harga pasar. Mereka hanya bertindak sebagai pengambil harga (price taker) dan bukan sebagai pembuat harga (price maker).
Dalam pasar persaingan sempurna jumlah perusahaan sangat banyak dan kemampuan setiap perusahaan dianggap sedemikian kecilnya, sehinga tidak mampu mempengaruhi pasar.

Pasar Persaingan sempurna merupakan struktur pasar yang paling ideal, karena dianggap sistem pasar ini adalah struktur pasar yang akan menjamin terwujudnya kegiatan memproduksi barang atau jasa yang sangat tinggi efisiensinya. Menjadi sangatlah penting untuk mempelajari tentang corak kegiatan Firma dalam persaingan sempurna. Pengetahuan mengenai keadaan persaingan sempurna dapat dijadikan landasan didalam membuat perbandingan dengan berbagai jenis struktur pasar lainnya. Di samping itu, analisis ke atas pasar persaingan sempurna adalah untuk menentukan harga dan produksi didalam usaha mereka untuk mencari keuntungan yang maksimal.

Ciri-ciri Pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna adalah seperti dibawah ini.
1.Terdapat banyak pembeli, tetapi mereka tidak mampu memengaruhi harga
2.Terdapat banyak penjual
3.Barang dan jasa yang dijual bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan
4.Adanya kebebasan untuk masuk dan keluar dari pasar persaingan sempurna
5.Setiap pihak dapat mengetahui keadaan pasar dengan mudah (perfect information)
6.Adanya kebebasan untuk mengambil keputusan

Sebagai bangsa yang besar, bangsa yang makmur dan bangsa yang bersatu. Indonesia, merupakan negara yang sangat besar kedudukannya bagi perubahan dan pergerakan perekonomian dunia. Sebagai salah satu negara yang memiliki populasi penduduk terbesar didunia, Indonesia merupakan pangsa pasar yang amat dituju dari berbagai belahan dunia. Berbagai industri, perusahaan dan segala bentuk kegiatan usaha mulai dari usaha aspek mikro hingga makro saling bersatu secara kompleks membentuk sebuah persaingan untuk bersaing mempertahankan efektifitas perusahaan dalam pencapaian target yang dimilki serta pangsa pasar yang luas.
Ciri-ciri Pasar Persaingan Sempurna
 Diharapkan, dengan adanya berbagai bentuk persaingan pasar yang terjadi, akan semakin memajukan perekonomian Indonesia dan membangkitkan semangat dalam melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bentuk untuk mewujudkan Indonesia sebagai Negara yang memiliki ekonomi yang kuat dan menjadi mitra dalam persaingan pasar dan dunia usaha secara global.

12/25/15

Pengertian & Jenis-jenis BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang dan jasa, badan usaha milik swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukan dana berupa pajak. Bentuk-bentuk BUMS adalah sebagai berikut.
1. Perusahaan Perseorangan
Pengertian Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seeorang secara pribadi. Jadi, semua resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha.

Contoh Perusahaan Perseorangan
- Penginapan
- Penggilingan pada
- Toserba
- Rumah makan

Keunggulan perusahaan perseorangan
- Pemilik bebas mengatur perusahaan sesuai dengan pandangannya
- Semua keuntungan bisa dimiliki dan dinikmati sendiri
- Rahasia perusahaan bisa lebih terjamin
- Saat menghadapi masalah, pemilik perusahaan dapat mengambil keputusan dengan cepat
- Pemilik tidak perlu bermusyawarah karena hanya dialah yang mempunyai wewenang untuk memutuskan.

Kelemahan perusahaan perseorangan
- Kemampuan tenaga dan modal terbatas
- Kesinambungan badan usaha perseorangan kurang terjamin karena hanya tergantung kepada pemilik tunggal
- Tanggung jawab dan resiko dipikul sendiri, dengan jaminan selurh harta

2. Firma
Pengertian Firma
Firma adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan satu nama dan bertujuan membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut.
Biasanya orang-orang yang mendirikan Firma adalah orang-orang yang memiliki hubungan keluarga. Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis.
Firma lebih baik daripada perusahaan perseorangan sebab memiliki modal lebih besar dan dikelola lebih dari satu orang.

Contoh Firma
- Konsultan hukum dan pengacara

Kelebihan Firma
- Kelangsungan firma lebih terjamin karena tidak tergantung pada seseorang saja
- Pembagian kerja lebih sistematis sesuai dengan kecakapan para pemilik
- Dapat mengumpulkan dan memiliki modal yang lebih besar
- Resiko ditanggung bersama oleh para pemilik firma

Kelemahan Firma
- Satu kesalahan pemilik membuat pemilik lain menanggung akibatnya juga.
- Ada kemungkinan terjadi perselisihan dan perbedaan pendapat diantara pemilik ketika mengambil keputusan untuk firma

3. CV
Pengertian CV
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennotschaap yang berasal dari bahasa Belanda, dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah persekutuan komanditer. Persekutuan koamanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja.
CV terdiri atas dua jenis sekutu, yaitu:
- Sekutu aktif (komplementer), yaitu sekutu yang menjalankan atau memimpin perusahaan.
- Sekutu pasif ( komanditer), yaitu sekutu yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab menjalankan usahanya.

4. PT
Pengertian PT (Perseroan Terbatas)
PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham.
Saham adalah tanda pernyataan modal pada PT.
Pemegang saham bertanggung jawab terbatas, hanya sebesar modal yang ditanam. Keuntungan bagi pemegang saham diberikan dalam bentuk dividen. Pengolahan PT diserahkan kepada dewan direksi. Dalam menjalankan tugasnya, dewan direksi diawasi oleh dewan komisaris.
Komponen yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam RUPS, ditentukan tentang kegiatan badan usaha yang akan dijalankan, mengangkat, memberhentikan dewan komisaris dan dewan direksi, serta mengatur pembagian dividen untuk para peserta. Berdasarkan sahamnya, PT dibedakan menjadi dua, antara lain:
- PT Tertutup, yaitu PT dengan saham yang sifatnya terbatas, jumlahnya tidak banyak dan pemegang saham biasanya saling mengenal. Hal ini ditujukan agar kekayaan badan usaha tidak jatuh ke tangan orang lain.
- Pt Terbuka, yaitu PT dengan saham yang terdaftar di bursa efek. Saham dapat dimiliki oleh masyarakat umum dan pemegang saham tidak harus mengenal. PT biasanya menuliskan singkatan Tbk. dibelakang nama perseroannya.
 
Loading...